

23. 6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki [995]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. [995]. Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini lihat selanjutnya not. 282.

23. 7. Barangsiapa mencari yang di balik itu [996] maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [996]. Maksudnya: zina, homosexueel, dan sebagainya.

23. 8. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.

23. 9. dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya.

23. 10. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,