Jakarta - Mabes Polri memiliki bukti kuat dalam penahanan Ariel,
salah satunya adalah dua Personal Computer (PC) yang disita dari base
camp Paterpan di Bandung.
"Dalam PC itu ditemukan gambar-gambar video porno Ariel semua,
selain dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Penyidik Madya Bareskrim
Polri AKBP Benny Ganda Sujana, Selasa (29/6).
Selain itu penahanan Ariel juga diperkuat dengan bukti-bukti dari
saksi ahli yang menyatakan bahwa video porno itu adalah asli bukan
hasil rekayasa.
Dengan barang bukti itu, Benny melanjutkan, polisi kemudian
menetapkan Ariel sebagai tersangka. Ia di jerat, antara lain, pasal 284
KUHP tentang perbuatan asusila dan UU Pornografi nomor 44.
"Ini sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas dia. [wdh]