Jakarta, Kominfo Newsroom -–
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Jumat (3/7), memeriksa
Direktur Utama PT Artha Graha,
Andi Kasih, terkait dugaan
korupsi suap dalam proses
pemilihan Deputi Senior
Gubernur Bank Indonesia pada
tahun
2004.
Juru
Bicara KPK Johan Budi SP di
Kantor KPK, Jumat (3/7)
mengatakan, Andi Kasih
menjalani pemeriksaan penyidik
KPK selama 1,5 jam. Ia
diperiksa dari pukul 10.00 WIB
hingga pukul 11.30
WIB.
Bos perusahaan milik
Tommy Winata ini datang ke
kantor KPK mengendarai sedan
Toyota Camry hitam bernomor
polisi B 515 HK. Usai
menjalani pemeriksaan Andi
tidak memberikan komentar
apapun terkait pemeriksaannya.
Begitu ke luar ia langsung
bergegas masuk ke dalam
mobil.
Menurut Johan,
pemeriksaan Andi terkait
penyidikan dugaan perkara suap
dalam pemilihan Deputi
Gubernur BI dengan tersangka
Udju Juhaeri, Hamka Yandhu,
Dhudie Makmum Murod, Endin AJ
Soefihara, dan Dhudie Makmum
Murod.
Keempat tersangka itu
diduga telah menerima cek
perjalanan masing-masing
sebesar masing Rp 500 juta
saat menjadi anggota Komisi
Keuangan DPR RI periode
1999-2004.
Tindakan itu diduga
telah melanggar UU No. 31/1999
tentang Tindak Pidana Korupsi
yang menyebutkan bahwa pejabat
negara dilarang memanfaatkan
kewenangan yang dimilikinya
guna memperkaya diri sendiri,
orang lain atau korporasi.
Keempatnya ditetapkan
sebagai tersangka setelah KPK
melakukan penyelidikan atas
laporan seorang anggota DPR
Agus Chondro. Dalam laporannya
kepada KPK, Agus mengatakan
bahwa semasa ia menjadi
anggota Komisi Keuangan DPR
periode 1999-2004 telah
menerima cek perjalanan
senilai Rp 500 juta yang
terdiri atas 50 lembar dengan
masing-masing bernilai Rp 50
juta.
Pemberian cek tersebut
menurut Agus Condro terkait
dengan pemilihan Deputi Senior
Gubernur BI. Kala itu DPR
menetapkan Miranda S. Gultom
sebagai Deputi Senior Gubernur
BI.
Selain itu KPK juga
memperoleh bukti dari Pusat
Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK)
yang membenarkan pada waktu
sekitar pemilihan Deputi
Senior Gubernur BI telah
terjadi pencairan sejumlah
cek, baik oleh anggota DPR
langsung maupun oleh pihak
keluarga atau kerabatnya.
(T.As/ysoel)