Surabaya - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH
Said Aqiel Siradj, mendukung proses hukum Ariel Peterpan dalam kasus
video porno yang diduga diperankan Luna Maya dan Cut Tari.
"Itu sudah jelas haram, baik yang berbuat, yang merekam, maupun yang
menonton, karena itu nggak perlu ditanyakan lagi, tapi harus diproses
secara hukum," katanya di Surabaya, Selasa (29/6).
Ia mengemukakan hal itu saat merayakan Hari Lahir (Harlah) ke-87 NU
dengan memotong tumpeng di Gedung Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
(PWNU) Jawa Timur di
Jalan Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya. Tasyakuran yang bertepatan
dengan 16 Rajab 1431 Hijriah itu dihadiri Rais Syuriah PWNU KH Miftachul
Akhyar, Wakil Rais KH Agus Ali Masyhuri, Ketua PWNU KH Mutawakkil
Alallah, dan Ketua Lakpesdam PWNU Prof Kacung Marijan.
Menurut Said Aqiel, jika polisi mampu membuktikan keterlibatan ketiga
pesohor itu, maka ketiganya harus diadili. "Ini negara hukum, negara
Pancasila, jadi hukum harus ditegakkan. Kalau tidak diadili, maka
dampaknya akan merusak tatanan kehidupan masyarakat kita sendiri,"
katanya.
Dalam acara yang juga ditandai dengan peresmian "NT-mart" (Nahdlatut
Tujjar) dan pemberian santunan kepada 50 anak yatim itu, Ketua PWNU
Jatim KH Mutawakkil
mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan untuk
melindungi masyarakat dari kerusakan moral.
"Kami tidak hanya bicara melalui dakwah, tapi kami sudah melakukan
proteksi dengan meluncurkan TV9 dan laman www.nujatim.or.id, karena kami
akan mendorong
proteksi itu juga dilakukan pemerintah dan komunitas masyarakat
lainnya," katanya. Bahkan, katanya, siaran TV9 akan segera diperluas
untuk seluruh Jatim dengan mendatangkan peralatan teknis dari Jerman.
"Kami juga akan membentuk lembaga kaderisasi untuk mengantisipasi
perkembangan global yang ditandai fundamentalisme dan liberalisme,"
imbuhnya. [ant/mut]